AD dan ART Gerakan Pramuka SMP/MTs
Salam Pramuka ! apakah Adik adik mencari Panduan AD dan ART Gerakan Pramuka SMP/MTs, berikut adalah contoh Angaran dasar (AD) Gerakan Pramuka bagi kegiatan adik-adik pramuka tingkat SMP/MTS atau bahkan tingkat SMA/MA 5 Blogger Indonesia Sukses yang Wajib Kamu Follow
ANGGARAN DASAR
AD dan ART Gerakan Pramuka SMP/MTs |
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal
1
Nama, Status, dan Tempat
1. Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu
Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
2. Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
3. Gerakan Pramuka berkedudukan di MTs Raden Fatah Pangkah Tegal.
Pasal
2
Waktu
1. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961
tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan
nasional Indonesia.
2. Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal
3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan
membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual,
emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
1. Manusia
berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
· Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi
moral
· Tinggi
kecerdasan dan mutu keterampilannya
· Kuat
dan sehat jasmaninya
2. Warga
negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara
mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan
negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan,
baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal
5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas
bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab,
mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih
baik.
Pasal
6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai
lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem
Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan,
dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan
keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
1. Gerakan
Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2. Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela,
tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3. Gerakan
Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu
organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik
praktis.
4. Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan
pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan
di luar keluarga.
5. Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
1. Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti
luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan,
dan pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing
2) Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara
pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa
Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab
terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
seisinya
5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan
keimanan dan ketakwaan
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan
bangsa;
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan
kebangsaan;
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik
nasional maupun internasional;
e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan
perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin;
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap
kewirausahaan;
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina
dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir,
penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta
karya.
2. Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu
diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat
serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu
pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan
kepramukaan.
a. Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di
luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur,
terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan
watak;
b. Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan
baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa
persahabatan, persaudaraan dan perdamaian;
c. Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d. Mengadakan
kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan
mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik
lokal, nasional maupun internasional;
e. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta
untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
f. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di
kalangan kaum muda.
3. Untuk menunjang upaya dan usaha serta
mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai
berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana,
komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
SISTEM AMONG,
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
Pasal
9
Sistem Among
1. Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka
yang mengandung sifat disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling
ketergantungan.
2.
Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan
pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
3.
Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
a.
Ing ngarso sung tulodo ;
b.
Ing madyo mangun karso;
c.
Tut wuri handayani .
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan
lain.
2. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan
dalam setiap kegiatan.
3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi,
dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
1. Prinsip
Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli
terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli
terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
2. Prinsip
Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma
hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan
tujuannya.
Pasal
12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara
belajar interaktif progresif melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar
sambil melakukan;
c.
sistem berkelompok;
d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai
dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
sistem tanda kecakapan;
g. sistem
satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan
dasar.
Pasal
13
Kode Kehormatan Pramuka
1. Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas
Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma
merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
2. Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik
anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat
sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan
dirinya.
3. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan
dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode
Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka
Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota
Dewasa dan Dasadarma.
Pasal
14
Motto Gerakan Pramuka
1. Motto
Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan
setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti
mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
2. Motto
Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku
kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal
15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal
16
Anggota
1. Anggota
Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a.
Anggota biasa :
1) Anggota
muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
2) Anggota
dewasa:
a) Anggota Dewasa Muda : Pandega
b) Anggota Dewasa : Pembina
Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka,
Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan,
Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b.
Anggota kehormatan:
1) anggota dewasa purna bakti
2) orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan
Pramuka
2. Warga
negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal
17
Hak dan Kewajiban
1.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2.
Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai
berikut:
1. Anggota
muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam
gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
2. Gugusdepan-gugusdepan
dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah
Kecamatan/Distrik.
3. Ranting-ranting
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten
atau Kota.
4. Cabang-cabang
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
5. Daerah-daerah
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik
Indonesia.
6. Di
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah
pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 19
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik
Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 20
Kepengurusan
1. Di
tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
2. Di
tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Ranting.
3. Di
tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Cabang.
4. Di
tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Daerah.
5. Di
tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Nasional.
6. Pergantian
Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
7. Kepengurusan
baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus
lama dan Pengurus baru.
Pasal
21
Satuan Karya Pramuka
1. Satuan
Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan
kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk
melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka
peningkatan ketahanan nasional.
2. Saka di
tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan
Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal
22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian
integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan,
dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal
23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
1. Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan
berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
2. Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan
Nasional.
Pasal 24
Bimbingan
1. Kwartir
Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang
diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat
yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
2. Kwartir
Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan tokoh-tokoh
masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi
muda.
3. Kwartir Cabang diberi bimbingan
dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris,
materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh
Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai
perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
4. Kwartir
Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting
yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh
masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi
muda.
5. Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang
terdiri atas orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar
gugusdepan.
6. Satuan
Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial
oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan
dan masyarakat.
Pasal
25
Pemeriksaan Keuangan
1. Badan
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk
Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan
Pramuka.
2. Badan
Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
3. a.
Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan
Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan
Publik.
4.
Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal
26
Musyawarah
1.
Musyawarah Nasional
a. Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Musyawarah
Nasional diadakan lima tahun sekali.
c. Acara
pokok Musyawarah Nasional adalah:
1) Pertanggungjawaban
Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan
2)
Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun
berikutnya.
d. Jika ada hal-hal
yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah
Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e. Pimpinan
Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah
Nasional.
2.
Musyawarah Daerah
a. Musyawarah
Daerah diadakan lima tahun sekali.
b. Acara
pokok Musyawarah Daerah adalah:
1) Pertanggungjawaban
Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana
Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti 5
tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal
yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah
Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d. Pimpinan
Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih
oleh Musyawarah Daerah.
3.
Musyawarah Cabang
a. Musyawarah
Cabang diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok
Musyawarah Cabang adalah:
1) Pertanggungjawaban
Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana
Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti 5 tahun
berikutnya.
c. Jika
ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu
Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan
Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih
oleh Musyawarah Cabang.
4.
Musyawarah Ranting
a. Musyawarah
Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara
pokok Musyawarah Ranting adalah:
1) Pertanggungjawaban
Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan
Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting
untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di
antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar
Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu
presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.
5.
Musyawarah Gugusdepan
a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban
Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja
3 tahun.
3) Menetapkan Pembina
Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di
antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan
Luar Biasa.
d. Pimpinan
Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah
Gugusdepan.
Pasal
27
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB
VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal
28
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh
dari:
1. iuran
anggota;
2. bantuan majelis pembimbing;
3. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
4. sumber lain yang tidak bertentangan, baik
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan
Pramuka.
5. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki
Gerakan Pramuka.
Pasal
29
Kekayaan
1. Kekayaan
Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak
milik intelektual
2. Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa
aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan
persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal
30
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah
tunas kelapa.
Pasal
31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal
32
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh
Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961,
tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal
33
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu
Satya Darma Pramuka.
Pasal
34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan
kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan
pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB
IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARANPasal
36
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka
hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional
tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk
membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh
utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan
Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara
bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan,
maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan
dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya
dua pertiga jumlah daerah.
2. Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari
jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal
38
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan
di Pontianak Kalimantan Barat
pada tanggal 15 sampai dengan
19 Desember 2003.
Matur suwun AD dan ART Gerakan Pramuka SMP/MTs nya . Bermanfaat sekali
BalasHapusSami sami
BalasHapus