SK Kriteria Kelulusan Peserta Didik Kelas 9 SMP/MTs

 Berikut contoh SK Kelulusan Kelas 9 SMP/MTs 

 

 

SK Kelulusan Kelas 9 SMP/MTs


KEPUTUSAN KEPALA MTs RADEN FATAH GROBOG WETAN

NOMOR  :           / MTs.RF / 027 / VII /2019

 

 

TENTANG

 

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK

TAHUN PELAJARAN 2019/2020

 

KEPALA MTs RADEN FATAH GROBOG WETAN

 

Menimbang       :  a.    Bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai  dengan standar penilaian pendidikan, perlu menetapkan rumusan kriteria kelulusan peserta didik Tahun  Pelajaran  2019/2020;

b.  Bahwa berdasarkan pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan  Kepala MTs Raden Fatah tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020;

 

Mengingat         : 1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;    

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  tentang Standar  Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

3.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

4.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 5 Tahun  2015  tentang  Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat;

5.   Peraturan    Badan   Standar  Nasional   Pendidikan  Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 tentang  Prosedur  Operasional Standar  Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen, dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha, Program Paket C;

 

 

 

 

M E M U T U S K A N :

Menetapkan  : KEPUTUSAN KEPALA MTs RADEN FATAH TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2019/2020.

 

KESATU       :       Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :

a.                                                     menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b.    memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;   

c.    lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d.   lulus Ujian Nasional

KEDUA          :     Kriteria menyelesaikan seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud pada  diktum KESATU huruf a apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas 7 sampai dengan kelas 9 , dan atau terdaftar sebagai calon peserta Ujian Nasional bagi siswa mengulang yang dibuktikan dengan nilai rapor lengkap semester 1 kelas .9 sampai dengan semester 2 kelas 9

 

KETIGA         :     Kriteria memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik sebagaimana dimaksud dalam diktum  KESATU huruf  b adalah Nilai Semester  2 (dua) Kelas 9 minimal baik untuk ranah sikap, akhlak mulia, dan kepribadian.

 

KEEMPAT    :      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila kemudian ternyata   terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di :  Grobog Wetan

                                                                                                Pada tanggal   :  10 Juli 2019

                                                                                                KEPALA MADRASAH,

                                                                                                           

 

 

                                                                                                Drs. AHMAD ROFI’I

1 Komentar untuk "SK Kriteria Kelulusan Peserta Didik Kelas 9 SMP/MTs"

  1. Sk kriteria kelulusan dengan sk penetapan kelulusan jelas bedanya

    BalasHapus
Silahkan Masukan Komentar dan saran Anda yang membangun agar blog saya bisa menjadi lebih baik. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel