SK Kriteria Kelulusan Peserta Didik Kelas 9 SMP/MTs
Berikut contoh SK Kelulusan Kelas 9 SMP/MTs
KEPUTUSAN KEPALA MTs RADEN
FATAH GROBOG WETAN
NOMOR : / MTs.RF / 027 / VII /2019
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
KEPALA MTs RADEN FATAH
GROBOG WETAN
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai dengan standar penilaian pendidikan, perlu
menetapkan rumusan kriteria kelulusan peserta didik Tahun Pelajaran
2019/2020;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Keputusan Kepala MTs Raden Fatah tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun
Pelajaran 2019/2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik,
Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat;
5. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan
Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa,
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah
Menengah Atas Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen, dan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket
B/Wustha, Program Paket C;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA MTs RADEN FATAH TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA
DIDIK TAHUN PELAJARAN 2019/2020.
KESATU
: Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
a.
menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
b.
memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian,
kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan;
c.
lulus ujian
sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
d.
lulus Ujian Nasional
KEDUA : Kriteria menyelesaikan seluruh program
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
diktum KESATU huruf a apabila telah menyelesaikan pembelajaran
dari kelas 7 sampai dengan kelas 9 , dan atau terdaftar sebagai calon
peserta Ujian Nasional bagi siswa mengulang yang dibuktikan dengan nilai rapor lengkap semester 1 kelas .9 sampai dengan semester 2 kelas 9
KETIGA :
Kriteria memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik sebagaimana dimaksud
dalam diktum KESATU huruf b adalah Nilai Semester 2 (dua) Kelas
9 minimal baik untuk ranah sikap, akhlak mulia, dan
kepribadian.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila kemudian ternyata
terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Grobog Wetan
Pada
tanggal : 10 Juli 2019
KEPALA
MADRASAH,
Drs. AHMAD ROFI’I
Sk kriteria kelulusan dengan sk penetapan kelulusan jelas bedanya
BalasHapus