Dokumen Kurikulum (Dok.1 KTSP)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan yaitu antara lain untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan tersebut Undang –Undang Dasar 1945
Pasal 31 ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan undang – undang.
Perwujudan dari amanat Undang – Undang Dasar
1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
sistem Pendidikan Nasional. Undang – Undang ini menjadi dasar hukum untuk
membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi,
desentralisasi dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang – undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional diharapkan dapat
mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi
penerus bangsa di masa depan,yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi
tumbuh kembangnya bangsa dan Negara Indonesia sepanjang jaman.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaran kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan
tertentu. Tujuan tersebut meliputi tujuan Pendidikan Nasional serta kesesuaian
dengan kekhasan kondisi, potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik, jadi
tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis
pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta
didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah;(2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan (3) warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan pendidikan
nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam pengembangan
Kurikulum, MTs Raden Fatah Grobog Wetan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan
evaluasi diri madrasah tahun pelajaran sebelumnya,
masih ada yang belum mencapai target yang ingin dicapai terutama Standar
Isi, Standar Proses, Standar Pembiayaan, Standar Sarana Prasarana, Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, dan Standar Penilaian.
Kurikulum MTs Raden Fatah Grobog Wetan ini disusun agar dapat digunakan sebagai acuan madrasah dalam penyusunan dan pengembangan program
pendidikan yang akan dilaksanakan, agar
sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Oleh karena
itu, dalam pengembangan kurikulum ini, MTs Raden Fatah Grobog Wetan melibatkan
seluruh warga madrasah dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan
(stakeholders).
1. Download Dokumen Kurikulum Klik Disini
2. Download SK Penetapan Kurikulum Klik Disini
3. Download SK Tim Penyusun Kurikulum Klik Disini
Bisa minta filenya pak? Saya dari mts tegal
BalasHapus