SK VISI MISI dan TUJUAN MADRASAH

 


KEPUTUSAN KEPALA MTs RADEN FATAH GROBOG WETAN

NOMOR  :       / MTs.RF / 027 /VII /2019

 

TENTANG

VISI, MISI DAN TUJUAN MADRASAH

MTs RADEN FATAH GROBOG WETAN PANGKAH TEGAL

TAHUN PELAJARAN 2019/2020

 

KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH RADEN FATAH

 

Menimbang  :  a. Bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Kurikulum) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

                        b. bahwa Madrasah Tsanawiyah Raden Fatah merupakan salah satu satuan pendidikan madrasah di bawah binaan Kementerian Agama;

                        d. berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Raden Fatah tentang Visi, Misi dan Tujuan Madrasah Tsanawiyah Raden Fatah Tahun Pelajaran 2019/2020;

 

Mengingat    : 

1.             Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.             Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang

                               Standar Nasional Pendidikan;

3.             Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

4.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah

5.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah

6.             Peratutan Pemerintah RI nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

7.             Peraturan Pemerintah RI no 19 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru.

8.             SKB Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional No: 03/Menteri Lingkungan Hidup/02/2010 & No: 01/11/KB/2010 tgl 01 Pebruari 2010 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Lingkungan Hidup

9.             Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

10.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler;

11.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan sebagai Ekstra Wajib;

12.         Permendikbud No. 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 pada Pendidikan dan Pendidikan Menengah;

13.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

14.         Permendikbud no. 23 tahun 2017 tentang hari sekolah

15.         Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab;

16.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kelulusan;

17.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi

18.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses

19.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian

20.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Komoetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

21.         Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no. 15 tahun 2018 tentang penentuan Beban Kerja Guru, Kepala  dan Pengawas  Madrasah

22.         Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 55 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 57 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 9 Tahun 2012 Tentang Bahas, Sastra Dan Aksara Jawa

23.         Permendikbud No. 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik, Satuan Pendidikan dan oleh Pemerintah.

24.         SK Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jateng nomer 1701 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah

 

Memperhatikan   :    Masukan   dan   pertimbangan   dari   Komite Madrasah Tsanawiyah Raden Fatah Grobog Wetan Pangkah Tegal

 

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN     :  KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TENTANG VISI, MISI DAN TUJUAN  MADRASAH TSANAWIYAH RADEN FATAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020

 

PERTAMA         :    VISI MTs Raden Fatah

                                 “Terwujudnya Manusia Yang Berkualitas Dengan Mengedapankan Iman Taqwa (Imtaq), Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), dan Berakhlakul Karimah”.

 

KEDUA              :    Misi Madarasah

1)         Meningkatkan dengan optimal disiplin kerja, aktifitas akademik/ masyarakat madrasah sesuai dengan fungsi struktural

2)         Meningkatkan motivasi berpretasi siswa dengan potensi dirinya

3)         Melaksanakan pembelajaran yang effektif, inovatif, dan menyenangkan

4)         Membina dan menjalin kerjasama yang ahrmonis dan saling mendukung antara Pondok Pesantren dengan Masyarakat dan Pemerintah

 

KETIGA             :    Tujuan Madrasah

Menjadi Manusia Yang Berguna Badi Diri Sendiri, Agama, Nusa Dan Bangsa”.

 

KETIGA             :    Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan di perbaiki sebagaimana mestinya.

 

KEEMPAT         :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

                                                                  Ditetapkan di         : Grobog Wetan

Pada Tanggal         : 10 Juli 2019

Kepala Madrasah,

 

 

 

 

Drs. Ahmad Rofi’i

Belum ada Komentar untuk "SK VISI MISI dan TUJUAN MADRASAH"

Posting Komentar

Silahkan Masukan Komentar dan saran Anda yang membangun agar blog saya bisa menjadi lebih baik. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel