SK VISI MISI dan TUJUAN MADRASAH
KEPUTUSAN KEPALA MTs RADEN
FATAH GROBOG WETAN
NOMOR : / MTs.RF / 027 /VII /2019
TENTANG
VISI, MISI DAN
TUJUAN MADRASAH
MTs RADEN FATAH
GROBOG WETAN PANGKAH TEGAL
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
KEPALA MADRASAH
TSANAWIYAH RADEN FATAH
Menimbang : a. Bahwa Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (Kurikulum) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh
satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
b. bahwa Madrasah Tsanawiyah Raden Fatah merupakan
salah satu satuan pendidikan madrasah di bawah binaan Kementerian Agama;
d.
berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b di atas, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Raden Fatah tentang Visi, Misi dan Tujuan
Madrasah Tsanawiyah Raden Fatah Tahun Pelajaran 2019/2020;
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang
Standar
Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Satuan Pendidikan
Dasar Dan Menengah
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan
Menengah
6.
Peratutan Pemerintah RI nomor 17 tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
7.
Peraturan Pemerintah RI no 19 tahun
2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru.
8.
SKB Menteri Lingkungan Hidup dan
Menteri Pendidikan Nasional No: 03/Menteri Lingkungan Hidup/02/2010 & No:
01/11/KB/2010 tgl 01 Pebruari 2010 Tentang Pembinaan dan Pengembangan
Lingkungan Hidup
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan sebagai
Ekstra Wajib;
12.
Permendikbud No. 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 pada
Pendidikan dan Pendidikan Menengah;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling
pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
14.
Permendikbud no. 23 tahun 2017 tentang
hari sekolah
15.
Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata
Pelajaran PAI dan Bahasa Arab;
16.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kelulusan;
17.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
18.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
19.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
20.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Komoetensi Dasar Pelajaran
pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
21.
Peraturan Menteri pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia no. 15 tahun 2018 tentang penentuan Beban Kerja
Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah
22.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 55
Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 57 Tahun
2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 9
Tahun 2012 Tentang Bahas, Sastra Dan Aksara Jawa
23. Permendikbud No. 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik, Satuan Pendidikan dan oleh Pemerintah.
24.
SK Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
Jateng nomer 1701 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah
Memperhatikan : Masukan dan
pertimbangan dari Komite Madrasah Tsanawiyah Raden Fatah
Grobog Wetan Pangkah Tegal
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TENTANG VISI, MISI DAN TUJUAN MADRASAH TSANAWIYAH RADEN FATAH TAHUN PELAJARAN
2019/2020
PERTAMA : VISI
MTs Raden Fatah
“Terwujudnya Manusia Yang
Berkualitas Dengan Mengedapankan Iman Taqwa (Imtaq), Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Iptek), dan Berakhlakul Karimah”.
KEDUA : Misi Madarasah
1) Meningkatkan dengan optimal disiplin kerja, aktifitas akademik/ masyarakat madrasah sesuai dengan fungsi struktural
2) Meningkatkan motivasi berpretasi siswa dengan potensi dirinya
3) Melaksanakan pembelajaran yang effektif, inovatif, dan menyenangkan
4) Membina dan menjalin kerjasama yang ahrmonis dan saling mendukung antara Pondok Pesantren dengan Masyarakat dan Pemerintah
KETIGA : Tujuan Madrasah
“Menjadi Manusia Yang Berguna Badi Diri Sendiri, Agama, Nusa Dan Bangsa”.
KETIGA : Jika
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan di perbaiki sebagaimana
mestinya.
KEEMPAT : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Grobog
Wetan
Pada Tanggal : 10 Juli 2019
Kepala Madrasah,
Drs. Ahmad Rofi’i
Belum ada Komentar untuk "SK VISI MISI dan TUJUAN MADRASAH"
Posting Komentar