POS UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN PELAJARAN 2020/2021

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN
UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah

ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD)

atau lebih; 2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan 4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.

B. Tujuan dan Fungsi UM

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah berfungsi sebagai :

  1. Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
  2. Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
  3. Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan

C. Pengertian

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:

  1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  2. Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah, yang berupa pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  3. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan atau teknis pelaksanaan UM dan wajib dipedomani oleh seluruh madrasah.
  4. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
  6. Paket naskah soal UM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal atau penugasan yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UM.
  7. Lembar Jawaban Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat LJUM adalah salah satu bentuk lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal tes tulis UM.
  8. Bahan UM adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan UM yang mencakup naskah soal atau naskah tugas, LJUM atau lembar pengamatan/lembar penilaian, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
  9. 9.Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disingkat KKM adalah Forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan, kabupaten/kota atau provinsi dan menjadi Pembina KKG/MGMP/MGBK.
  10. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP dan sejenisnya adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru MTs dan MA/MAK di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi..
  11. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disingkat KKG adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru RA dan MI di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
  12. Nomor Induk Siswa Nasional selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

BAB II
PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN
PELAKSANA UJIAN MADRASAH

A. Persyaratan Peserta UM

1. Jenjang MI:

  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.

2. Jenjang MTs:

  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

3. Jenjang MA/MAK:

  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

B. Hak dan Kewajiban Peserta UM

1. Hak Peserta UM

  • Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan.
  • Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.

2. Kewajiban Peserta UM

  • Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
  • Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.

C. Pendataan Peserta UM

  1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan.
  2. Kepala Madrasah penyelenggara UM menetapkan daftar peserta ujiandalam bentuk surat keputusan.
  3. Kepala madrasah mengatur dan menetapkan nomor peserta UM denganketentuan urutan sebagai berikut:

      kode provinsi-kode kab/kota-kode madrasah-nomor urut peserta

 

contoh:

13-31-501-0001

13 : Kode provinsi Jawa Timur

31 : Kode kab. Blitar

501 : MTsN 1 Blitar

0001 : Nomor urut peserta

Dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa, Keagamaan dan Madrasah yang menggabung.

4.Kepala Madrasah penyelenggara UM menerbitkan kartu peserta UM.

D. Satuan Pendidikan Penyelenggara UM

  1. UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
  2. Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah madrasahyang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
  3. Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi. Sedangkan tempat pelaksanaan ujian dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau pada madrasah induk penyelenggara UM.
  4. Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.


BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PENYELENGGARAAN
UJIAN MADRASAH

A. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Tugas dan kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalampelaksanaan UM sebagai berikut:

  1. Menyusun dan menerbitkan POS UM;
  2. Melakukan sosialisasi pelaksanaan UM kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait; dan
  4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UM.

B. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Tugas dan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam UM sebagai berikut:

  1. Melakukan sosialisasi kebijakan pelaksanaan UM yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau madrasah di wilayah kerjanya;
  2. Melakukan koordinasi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan UM sesuai dengan ketentuan POS yang berlaku; dan
  3. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UM.

C. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Tugas dan kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan UM sebagai berikut.

  1. Melakukan koordinasi dan sosialisasi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan UM di madrasah sesuai ketentuan POS UM yang berlaku;
  2. Menetapkan satuan pendidikan penyelenggara UM dan satuan Pendidikan yang bergabung;
  3. Menugaskan JFT Pengawas Madrasah melakukan verifikasi terhadap kisi-kisi soal, kartu soal dan naskah soal UM di madrasah binaannya, untuk menjamin kualitas soal UM;
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM; dan
  5. Membuat laporan pelaksanaan UM jenjang MI, MTs, dan MA/MAK di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

D. Satuan Pendidikan

Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan UM sebagai berikut.

  1. Membentuk panitia pelaksana UM.
  2. Melakukan pendataan peserta UM dan mencetak kartu peserta UM.
  3. Melakukan sosialisasi UM.
  4. Mengatur ruang atau lokasi UM.
  5. Menetapkan proktor dan teknisi (jika ujian dilaksanakan secara online).
  6. Menetapkan pengawas ruang atau lokasi UM.
  7. Menyusun kisi-kisi dan naskah soal UM.
  8. Memverifikasi dan validasi naskah soal UM
  9. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
  10. Menggandakan naskah soal UM berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan (bila ujian dalam bentuk Ujian Kertas Pensil (UKP) atau penugasan).
  11. Melaksanakan UM sesuai POS UM.
  12. Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta UM.
  13. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil UM kepada peserta UM.
  14. Melaporkan hasil UM kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

BAB IV
BENTUK DAN MATERI UJIAN MADRASAH

A. Bentuk Ujian

  1. Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapatberupa:

  • ujian tulis
  • ujian praktek
  • penugasan, dan/atau
  • portofolio

2.Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.

3.Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.

4.Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.

B. Materi Ujian

  1. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud.
  2. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang KurikulumPendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
  3. Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
  4. Materi ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
  5. Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
  6. Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI

C. Kisi-Kisi UM

  1. Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM.
  2. Kisi-kisi UM mata pelajaran Al Quran-Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI.
  3. Kisi-kisi UM disusun berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) kurikulum yang berlaku.

D. Naskah Soal UM

  1. Naskah soal UM disusun oleh Guru/kelompok guru mata pelajaran pada setiap madrasah
  2. Naskah soal UM disusun dengan mengacu pada kisi-kisi UM.
  3. Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing bimbingan teknis penyusunan soal/tugas yang bermutu dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP dalam koordinasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Naskah soal atau tugas tidak boleh mengandung unsur SARA, paham ektrim, radikal, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
  5. Jumlah butir soal untuk ujian tulis ditentukan oleh madrasah.

E. Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal

  1. Kepala madrasah menetapkan guru penyusun kisi-kisi dan soal UM.
  2. Guru menyusun kisi-kisi soal UM.
  3. Guru menyusun naskah soal UM utama dan susulan yang mengacu pada kisi-kisi soal.
  4. Validasi naskah soal UM oleh guru yang ditetapkan oleh kepala madrasah.
  5. Finalisasi naskah soal oleh guru mata pelajaran.
  6. Penyusun naskah soal menyerahkan kepada panitia UM di madrasah untuk digandakan dan/atau diinput pada aplikasi ujian yang digunakan pada setiap madrasah.

F. Penggandaan Naskah Soal

Penggandaan naskah soal dan kelengkapannya dilakukan oleh masingmasing madrasah penyelenggara UM.

BAB V
PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH

A. Mata Pelajaran UM

Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran pada kelas akhir masing-masing jenjang pendidikan.

B. Jadwal UM

1.Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Ketuntasan kurikulum di madrasah.

b. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.

c. Hari libur nasional/keagamaan.

d. Jadwal pengumuman kelulusan.

2. Jadwal penyelenggaraan UM jenjang MI, MTs dan MA/MAK dengan rentangan waktu tanggal 15 Maret s.d 10 April 2021.

C. Moda Pelaksanaan UM

1.Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

2.Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Kertas Pensil (UKP) dan/atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan dan ditetapkan oleh madrasah.

D. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil UM

Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil UM diatur sebagai berikut.

1. Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK)

Bila ujian dilaksanakan berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian dilakukan secara komputerisasi. Dalam kaitan dengan hal tersebut, madrasah dapat memanfaatkan aplikasi “e-Learning Madrasah”.

2. Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP)

a. Soal Bentuk Pilihan Ganda

Soal UM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai.

b. Soal Bentuk Uraian

Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai matapelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.

3. Ujian bentuk lainnya

Ujian yang dilaksanakan dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau lainya, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman penskoran yang diatur oleh madrasah.

4. Pengolahan Hasil UM

a. Nilai UM dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) s.d 100(seratus).

b. Bila ujian dilaksanakan lebih dari satu bentuk tes, maka madrasah dapat membuat pembobotan.

 Download POS UJIAN MADRASAH (UM) TP 2020/2021

3 Komentar untuk "POS UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN PELAJARAN 2020/2021"

Silahkan Masukan Komentar dan saran Anda yang membangun agar blog saya bisa menjadi lebih baik. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel