POS UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN PELAJARAN 2020/2021
PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN
UJIAN
MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penilaian
hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di
madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan
dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah
ditetapkan.
Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang
dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD)
atau
lebih; 2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk
mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3)
Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur
capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan 4) Ujian
Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi
peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian
Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan,
baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan
lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan
pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada
akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan
bagi peserta didiknya. Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah
(UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan
bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan
Ujian Madrasah.
B. Tujuan dan Fungsi UM
Ujian
Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan
pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian
Madrasah berfungsi sebagai :
- Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
- Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu
pendidikan di waktu berikutnya.
- Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan
C. Pengertian
Dalam Prosedur Operasional
Standar ini yang dimaksud dengan:
- Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah, yang berupa pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
- Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan atau teknis pelaksanaan UM dan wajib dipedomani oleh seluruh madrasah.
- Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
- Paket naskah soal UM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal atau penugasan yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UM.
- Lembar Jawaban Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat LJUM adalah salah satu bentuk lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal tes tulis UM.
- Bahan UM adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan UM yang mencakup naskah soal atau naskah tugas, LJUM atau lembar pengamatan/lembar penilaian, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
- 9.Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disingkat KKM adalah Forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan, kabupaten/kota atau provinsi dan menjadi Pembina KKG/MGMP/MGBK.
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP dan sejenisnya adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru MTs dan MA/MAK di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi..
- Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disingkat KKG adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru RA dan MI di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
- Nomor Induk Siswa Nasional selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN
PELAKSANA UJIAN MADRASAH
A. Persyaratan Peserta UM
1. Jenjang MI:
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.
2. Jenjang MTs:
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
3. Jenjang MA/MAK:
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
B. Hak dan Kewajiban Peserta UM
1. Hak Peserta UM
- Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan.
- Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.
2. Kewajiban Peserta UM
- Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
- Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
C. Pendataan Peserta UM
- Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan.
- Kepala Madrasah penyelenggara UM menetapkan daftar peserta ujiandalam bentuk surat keputusan.
- Kepala madrasah mengatur dan menetapkan nomor peserta UM denganketentuan urutan sebagai berikut:
kode provinsi-kode
kab/kota-kode madrasah-nomor urut peserta
contoh:
13-31-501-0001
13 : Kode provinsi Jawa Timur
31 : Kode kab. Blitar
501 : MTsN 1 Blitar
0001 : Nomor urut peserta
Dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa, Keagamaan dan Madrasah yang menggabung.
4.Kepala Madrasah penyelenggara UM menerbitkan kartu peserta UM.
D. Satuan Pendidikan Penyelenggara UM
- UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
- Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah madrasahyang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
- Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi. Sedangkan tempat pelaksanaan ujian dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau pada madrasah induk penyelenggara UM.
- Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PENYELENGGARAAN
UJIAN MADRASAH
A. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Tugas dan kewenangan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalampelaksanaan UM sebagai berikut:
- Menyusun dan menerbitkan POS UM;
- Melakukan sosialisasi pelaksanaan UM kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait; dan
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UM.
B. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Tugas dan kewenangan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam UM sebagai berikut:
- Melakukan sosialisasi kebijakan pelaksanaan UM yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau madrasah di wilayah kerjanya;
- Melakukan koordinasi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan UM sesuai dengan ketentuan POS yang berlaku; dan
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UM.
C. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Tugas dan kewenangan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan UM sebagai berikut.
- Melakukan koordinasi dan sosialisasi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan UM di madrasah sesuai ketentuan POS UM yang berlaku;
- Menetapkan satuan pendidikan penyelenggara UM dan satuan Pendidikan yang bergabung;
- Menugaskan JFT Pengawas Madrasah melakukan verifikasi terhadap kisi-kisi soal, kartu soal dan naskah soal UM di madrasah binaannya, untuk menjamin kualitas soal UM;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM; dan
- Membuat laporan pelaksanaan UM jenjang MI, MTs, dan MA/MAK di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
D. Satuan Pendidikan
Tugas dan kewenangan satuan
pendidikan dalam pelaksanaan UM sebagai berikut.
- Membentuk panitia pelaksana UM.
- Melakukan pendataan peserta UM dan mencetak kartu peserta UM.
- Melakukan sosialisasi UM.
- Mengatur ruang atau lokasi UM.
- Menetapkan proktor dan teknisi (jika ujian dilaksanakan secara online).
- Menetapkan pengawas ruang atau lokasi UM.
- Menyusun kisi-kisi dan naskah soal UM.
- Memverifikasi dan validasi naskah soal UM
- Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
- Menggandakan naskah soal UM berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan (bila ujian dalam bentuk Ujian Kertas Pensil (UKP) atau penugasan).
- Melaksanakan UM sesuai POS UM.
- Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta UM.
- Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil UM kepada peserta UM.
- Melaporkan hasil UM kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
BAB IV
BENTUK DAN MATERI UJIAN MADRASAH
A. Bentuk Ujian
- Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapatberupa:
- ujian tulis
- ujian praktek
- penugasan, dan/atau
- portofolio
2.Madrasah dapat memilih
satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan
karakteristik dan aspek yang akan diukur.
3.Madrasah memilih bentuk
ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi
siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam
kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.
4.Mata pelajaran Penjas
Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran
tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau
penugasan.
B. Materi Ujian
- Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud.
- Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang KurikulumPendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
- Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
- Materi ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
- Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
- Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI
C. Kisi-Kisi UM
- Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM.
- Kisi-kisi UM mata pelajaran Al Quran-Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI.
- Kisi-kisi UM disusun berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) kurikulum yang berlaku.
D. Naskah Soal UM
- Naskah soal UM disusun oleh Guru/kelompok guru mata pelajaran pada setiap madrasah
- Naskah soal UM disusun dengan mengacu pada kisi-kisi UM.
- Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing bimbingan teknis penyusunan soal/tugas yang bermutu dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP dalam koordinasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Naskah soal atau tugas tidak boleh mengandung unsur SARA, paham ektrim, radikal, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
- Jumlah butir soal untuk ujian tulis ditentukan oleh madrasah.
E. Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal
- Kepala madrasah menetapkan guru penyusun kisi-kisi dan soal UM.
- Guru menyusun kisi-kisi soal UM.
- Guru menyusun naskah soal UM utama dan susulan yang mengacu pada kisi-kisi soal.
- Validasi naskah soal UM oleh guru yang ditetapkan oleh kepala madrasah.
- Finalisasi naskah soal oleh guru mata pelajaran.
- Penyusun naskah soal menyerahkan kepada panitia UM di madrasah untuk digandakan dan/atau diinput pada aplikasi ujian yang digunakan pada setiap madrasah.
F. Penggandaan Naskah Soal
Penggandaan naskah soal
dan kelengkapannya dilakukan oleh masingmasing madrasah penyelenggara UM.
BAB V
PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH
A. Mata Pelajaran UM
Mata pelajaran yang
diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran pada kelas akhir
masing-masing jenjang pendidikan.
B. Jadwal UM
1.Jadwal UM ditentukan
oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Ketuntasan kurikulum di
madrasah.
b. Kalender pendidikan di
masing-masing madrasah.
c. Hari libur
nasional/keagamaan.
d. Jadwal pengumuman
kelulusan.
2. Jadwal penyelenggaraan
UM jenjang MI, MTs dan MA/MAK dengan rentangan waktu tanggal 15 Maret s.d 10
April 2021.
C. Moda Pelaksanaan UM
1.Pada masa pandemi
covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau tatap muka,
sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
2.Madrasah sesuai
kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda
Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Kertas Pensil (UKP) dan/atau bentuk lain
yang memungkinkan dapat dilakukan dan ditetapkan oleh madrasah.
D. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil UM
Proses pemeriksaan dan
pengolahan hasil UM diatur sebagai berikut.
1. Ujian Madrasah Berbasis
Komputer (UMBK)
Bila ujian dilaksanakan
berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian dilakukan secara
komputerisasi. Dalam kaitan dengan hal tersebut, madrasah dapat memanfaatkan
aplikasi “e-Learning Madrasah”.
2. Ujian Madrasah Berbasis
Kertas Pensil (UMKP)
a. Soal Bentuk Pilihan
Ganda
Soal UM bentuk pilihan
ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai.
b. Soal Bentuk Uraian
Soal bentuk uraian
diperiksa secara manual oleh guru sesuai matapelajarannya, mengacu pada pedoman
penskoran.
3. Ujian bentuk lainnya
Ujian yang dilaksanakan
dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau lainya, pemeriksaan dan
pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman penskoran yang diatur oleh
madrasah.
4. Pengolahan Hasil UM
a. Nilai UM dalam bentuk
angka dengan rentang nilai 0 (nol) s.d 100(seratus).
b. Bila ujian dilaksanakan
lebih dari satu bentuk tes, maka madrasah dapat membuat pembobotan.
😎😎😎
BalasHapusTerimakasih bos
BalasHapussam - ama , semoga bermanfaat
Hapus