Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TATA USAHA MADRASAH/ SEKOLAH
(TU)
Urusan Tata Usaha Sekolah adalah bagian dari unit pelaksana teknis
penyelenggara sistem administrasi dan informasi pendidikan di sekolah/madrasah
Fungsi Kepala Tata Usaha :
1.
Perencana administrasi
program dan anggaran
2.
Koordinator
administrasi ketatausahaan
3.
Pengelola administrasi
program
4.
Penyusun laporan
program dan anggaran
5.
Pembina staf
Tugas Tata Usaha
(
Tenaga Administrasi ) Sekolah/Madrasah
melaksanakan
:
1.
Administrasi
kepegawaian
2.
Administrasi keuangan
3.
Administrasi sarana
dan prasarana
4.
Administrasi kehumasan
5.
Administrasi
persuratan dan kearsipan
6.
Administrasi kesiswaan
7.
Administrasi layanan
khusus
8.
Teknologi informasi
dan komunikasi
1. Administrasi Kepegawaian :
1.
Melaksanakan prosedur
dan mekanisme kepegawaian
2.
Merencanakan kebutuhan
pegawai
3.
Menilai dan membina
staf
Rincian Tugas :
1.
Mengisi buku induk
pegawai
2.
Menyusun daftar urut
kepangkatan
3.
Menerbitkan surat
tugas/keputusan
4.
Menyusun data dan
statistik kepegawaian
5.
Menyusun arsip dan
file pegawai
6.
Mengelola daftar hadir
pegawai, dll
2. Administrasi Keuangan :
Melaksanakan
administrasi keuangan sekolah, Meliputi keuangan rutin/dana komite sekolah /bantuan,
dll.(dalam pelaksanaanya dilaksanakan oleh Perangkat bendahara yang bertanggung
Jawab kepada kepala tata usaha)
Rincian Tugas :
1.
Menyimpan dokumen,
rekening giro/bank
2.
Menerima dan melakukan
pembayaran
3.
Menyimpan
arsip/dokumen dan spj keuangan
4.
Membuat laporan
penggunaan keuangan
5.
Membuat laporan posisi
anggaran (daya serap )
6.
Mencatat keuangan
berdasarkan sumber keuanganya pada buku kas umum, pembantu dan tabelaris, dll
3. Administrasi Sarana Dan Prasarana
Merencanakan kebutuhan dan mengelola
sarana
Rincian tugas :
1.
Menyusun daftar
kebutuhan sarana dan prasarana
2.
Mencatat dan
menginventarisir sarana
3.
Menyimpan dokumen
kepemilikan
4.
Membuat daftar
inventarisasi ruang, dll
4. Administrasi Kehumasan
Melaksanakan kegiatan yang berkaitan
dengan hubungan sekolah dan masyarakat
Rincian Tugas :
1.
Membantu proses
kegiatan komite
2.
Menjalin kerja sama
dengan pemerintah dan lembaga masyarakat serta keterlibatan pemangku
kepentingan (stakeholders)
3.
Mencatat dan
mendokumentasikan proses kegiatan kehumasan
4.
Mempromosikan
sekolah/madarsah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan
5. Administrasi Persuratan Dan Kearsipan
Melaksanakan tugas kesekretariatan
dibidang tata persuratan dan kearsipan
Rincian Tugas :
1.
Mengelola surat masuk
dan keluar
2.
Menggandakan
surat/tikrey
3.
Mengelola buku
ekspedisi persuratan
4.
Memelihara dan menata
kearsipan dan dokumen , dll
6. Administrasi Kesiswaan
Melaksanakan proses administrasi yang
berkaitan dengan siswa di Madrasah/Sekolah
Rincian Tugas :
1.
Membuat daftar nomor
induk siswa
2.
Menyusun daftar
keadaan siswa
3.
Membuat usulan peserta
ujian
4.
Menginventarisir
daftar lulusan
5.
Menyimpan daftar
kumpulan nilai (leger)
6.
Menginventarisir
pendaftaran siswa baru
7.
Mengisi papan data
keadaan siswa,dll
7. Administrasi Layanan Khusus
Melaksanakan fungsi koordinator layanan
khusus
Rincian Tugas :
1.
Koordinator petugas
layanan khusus ; penjaga, tukang kebun, petugas kebersihan, pesuruh, dan
pengemudi
2.
Membantu program
layanan khusus : uks, bimbingan konseling, laboratorium/bengkel
dan perpustakaan, dll
8. Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Koordinator layanan data dan informasi
Rincian Tugas :
1.
Mengakses dan
mengelola data
2.
Mendokumentasikan
administrasi
3.
Menginformasikan serta
mempromosikan
Belum ada Komentar untuk "Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Sekolah"
Posting Komentar