Peraturan Akademik - PKKM Kepala Madrasah
PERATURAN AKADEMIK MADRASAH/SEKOLAH
PERATURAN KEPALA MADRASAH..........................
NOMOR ...... TAHUN ...........
TENTANG
PEDOMAN AKADEMIK MADRASAH......................
TAHUN PELAJARAN..............................
Kepala MADRASAH
.............................
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu layanan akademik kepada peserta
didik, perlu menyusun peraturan akademik yang dijadikan acuan oleh pendidik, peserta didik, dan orang tua dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing yang
terkait dalam bidang akademik
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Madrasah
.................... tentang Pedoman Akademik Madrasah...................... Tahun Pelajaran .....................
Mengingat : 1. Undang-undang
nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional
2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005,
tentang standar nasional pendidikan.
3. Dst
4. Dst
Memperhatikan : Hasil rapat guru Madrasah.................. tanggal 24 Maret 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN KEPALA
MADRASAH....................... TENTANG PEDOMAN AKADEMIK
MADRASAH.................. TAHUN PELAJARAN...........................
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
ini yang dimaksud dengan:
1. ......................................
2. .....................................
3. dst
BAB II
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 2
(1) Proses Pembelajaran yang
dilaksanakan dalam satu tahun pelajaran
terbagi menjadi dua semester, yaitu semester ganjil dan semester genap.
(2) Jumlah minggu efektif
untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 38 minggu, yaitu 19 minggu pada semester ganjil dan 19 minggu pada semester
genap.
(3) Proses Pembelajaran
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Hari Senin sampai dengan Sabtu masuk pukul 06.30 WIB
b.
Hari Senin sampai dengan Kamis, kelas 3 s.d kelas
6 berakhir pukul 12.10 WIB sedang kelas
1 dan 2 berakhir pukul 11.35.
c.
Hari Jum’at semua kelas berakhir pukul 10.45
d.
Hari Sabtu kelas 1 dan 2 berakhir pukul 10.10, sedangkan
kelas 3-6 berakhir pukul 10.45
e.
Hari Senin sampai dengan Kamis setelah selesai
pembelajaran, Peserta Didik kelas 3 sampai dengan kelas 6 melaksanakan sholat
Dhuhur berjamaah di Aula
BAB III
PRESENSI PESERTA DIDIK
Pasal 3
(1) Peserta didik wajib
hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap
tingkat.
(2) Setiap peserta didik
wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90 persen kehadiran dalam setiap
semester.
(3) Setiap peserta didik
wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan dilapangan (di luar
kelas) sesuai karakteristik mata pelajaran .
(4) Peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran
di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a.
mengikuti lomba mewakili sekolah;
b.
menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh
sekolah
c.
mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah.
Pasal 4
Ketidakhadiran peserta didik dalam proses pembelajaran dapat disebabkan :
a. Sakit (dibuktikan
dengan surat keterangan dokter dan atau pemberitahuan langsung/suratdari orang
tua/wali )
b. Ijin (didahului
dengan permohonan atau surat dari orang tua/wali)
c. Ditugaskan oleh MADRASAH
mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
d. Sengaja tidak
mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa keterangan
yang sah
BAB IV
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 5
1. Penilaian terhadap peserta
didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai
kegiatan ulangan dan tugas individu
maupun kelompok.
2. Tugas peserta didik
dapat berupa :
a. tugas terstruktur
b. tugas tidak tersetruktur
3. Tugas terstruktur
sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir a pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan
peserta didik dalam batas waktu penyelesaian ditentukan dan berkaitan langsung
dengan kompetensi IBTIDAIYAH suatu mata pelajaran
4. Tugas tidak
terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir b pasal ini adalah tugas
yang harus dikerjakan peserta didik, tidak terkait langsung dengan kompetensi IBTIDAIYAH
suatu mata pelajaran dan waktu penyelesaiannya bebas.
5. Jenis tugas tidak
terstruktur diantaranya membuat laporan hasil membaca buku perpustakaan
sekolah, menulis dengan tema bebas karena datang terlambat di sekolah, dan
sebagainya
Pasal 5
Penilaian hasil
belajar di MI Khadiijah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik.
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (MI ANNUR); dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Pasal 6
1.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 butir a dilakukan secara berkesinambungan dalam bentuk
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas.
2. Ulangan harian adalah
kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi IBTIDAIYAH (KD) atau lebih.
3. Ulangan tengah
semester adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
4. Cakupan ulangan tengah
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada
periode tersebut.
5. Ulangan tengah
semester dilakukan atas koordinasi sekolah, dan dilakukan secara serentak serta
terjadwal
6. Ulangan akhir
semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester pertama.
7. Cakupan ulangan akhir
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester pertama.
8. Ulangan akhir
semester dilakukan atas koordinasi sekolah, dan dilakukan secara serentak serta
terjadwal
9. Ulangan kenaikan
kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
10. Cakupan ulangan kenaikan
kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.
11.
Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.
menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
b.
bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar;
dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
Pasal 7
1. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan (MI ANNUR) bertujuan menilai pencapaian
standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
2. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 terdiri dari pendidikan agama islam, pendidikan kewarganegaraan,
bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
seni budaya dan keterampilan, pendidikan jasmani olah raga dan kesehata, bahasa
jawa, bahasa Inggris dan komputer.
3. Penilaian
hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian MADRASAH
untuk menentukan kelulusan peserta didik
dari MI ANNUR.
4. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan (MI ANNUR) dilaksanakan di kelas 6
semester genap
Pasal 8
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika dan ilmu pengetahuan alam.
2. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan melalui ujian nasional untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
3. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilaksanakan di kelas 6 semester genap
BAB IV
PENENTUAN NILAI HASIL BELAJAR
Pasal 9
1. Nilai ahlak mulia dan
kepribadian dihimpun oleh guru kelas/wali kelas dari dengan memperhatikan
penilaian dari guru mata pelajaran.
2. Nilai pengembangan diri
/ ekstra kurikuler dihimpun oleh guru/pembina kegiatan pengembangan diri/ekstra
kurikuler.
3. Skala nilai
kepribadian dan ekstra kurikuler , Sangat Baik = A, Baik = B, Kurang = C
4. Nilai akhir setiap
mata pelajaran diperoleh dari : (2 x rata-rata ulangan harian ditambah 2 x
rata-rata tugas, ditambah 1 x nilai UTS dan ditambah 2 x UAS) dibagi 7
5. Nilai pada laporan
hasil belajar selalu ada komentar dari pendidik berIBTIDAIYAHkan Kompetensi IBTIDAIYAH
yang diselesaikan dalam satu semester.
6. Setiap peserta didik
berhak menerima pengembalian hasil ulangan, ulangan harian,ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaiakan kelas setelah diperiksa dan
diberi komentar oleh pendidik
Pasal 10
1. Peserta didik yang
belum mencapai KKM pada ulangan harian dan Ujian Tengah Semester harus
mengikuti pembelajaran remidi.
2. Pembelajaran remedial
diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian (untuk
beberapa KD), ulangan tengah semester ( untuk beberapa SK ), ulangan akhir
semester dan ulangan kenaikan kelas.
3. Pembelajaran remedial
dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antaralain:
a. Pemberian
pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap
muka di luar jam efektif.
b. Pemberian bimbingan
secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.
c. Pemberian tugas-tugas
latihan secara khusus.
d. Pemanfaatan tutor
sebaya.
4. Tes ulang diberikan
kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.
5. Nilai peserta didik
setelah mengikuti remedial tidak melebihi nilai KKM.
BAB V
PENGEMBANGAN DIRI DAN EKSTRA KURIKULER
Pasal 11
1.
Pengembangan diri peserta didik MI ANNUR dalam
bentuk pendidikan pramuka.
2.
Pendidikan pramuka
sebagaimana disebutkan ayat 1 harus diikuti seluruh peserta didik kelas
1 sampai kelas 5.
3.
Pendidikan pramuka sebagaimana dusebutkan ayat 1
bertujuan membentuk nilai-nilai karakter
Pasal 12
1.
Ekstra kurikuler yang disediakan untuk
mengembangkan potensi non akademik peserta didik meliputi silat, tari, samrah,
musik club, MIPA club, english club, banjari, presenter, base ball, qiroah,
melukis/mewarnai, dan futsal.
2.
Peserta didik boleh memilih satu atau dua jenis
ekstra kurikuler sesuai dengan bakat dan minatnya.
3.
Ekstra kurikuler dilaksanakan pada siang hari
pukul 13.00 – 14.00 untuk hari Senin sampai dengan Kamis dan pukul 11.00 –
12.00 untuk hari Sabtu.
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 13
1. Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
2. Kenaikan kelas diIBTIDAIYAHkan pada penilaian
ketuntasan hasil belajar seluruh mata pelajaran pada semester genap
3. Peserta didik dinyatakan
1)
tidak naik kelas,
apabila
a.
tidak mencapai ketuntasan
belajar minimal, lebih dari 2 (dua) mata pelajaran.
b. ketidaktuntasan beberapa mata pelajaran agama dihitung hanya satu
mata pelajaran
c. memperoleh nilai cukup atau kurang pada penilaian akhlak mulia dan
kepribadian.
d. kehadiran dalam mengikuti proses pembelajaran kurang dari 90% kecuali sakit disertai surat keterangan dokter.
2) Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan dalam rapat pendidik.
Pasal 14
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang
terdiri atas: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran
estetika, dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus
Usek untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus
UN.
Pasal 15
Kriteria perolehan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata
pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b adalah:
a.
Mengikuti
seluruh kegiatan empat mata pelajaran
b.
Menyelesaikan
tugas yang diberikan oleh pendidik yang mengampu empat kelompok mata pelajaran.
c.
Tidak
melakukan perbuatan tercela yang
menjelekkan nama baik orang tua dan sekolah
Pasal 16
1.
Nilai
MADRASAH (NS) diperoleh dari gabungan antara nilai Usek dan nilai rata-rata
rapor semester 7 (tujuh) sampai dengan 11(sebelas); dengan pembobotan 60% untuk
nilai Usek dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
2.
Nilai
usek untuk mata pelajaran yang memuat praktik dan tertulis, diperoleh dari
nilai rata-rata ujian MADRASAH praktik dan nilai ujian MADRASAH tertulis.
3.
Kriteria
kelulusan peserta didik dari Usek untuk semua mata pelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 poin c sebagai berikut:
a.
Memperoleh
nilai MADRASAH (NS) 6,5 untuk setiap
mapel
b.
Boleh
ada nilai MADRASAH (NS) kurang dari 6,5 asal memperoleh nilai rata-rata
minimal 7,0 untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.
Tidak
ada nilai yang kurang dari 5,0
Pasal 17
1.
Kriteria
kelulusan peserta didik dari UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 poin d ditetapkan
oleh dalam rapat dewan guru; berIBTIDAIYAHkan perolehan NA.
2.
NA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 6
diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai MADRASAH (NS) dari mata
pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai
MADRASAH (NS) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
3.
Kriteria
Kelulusan Ujian nasional sebagai berikut:
a.
Memperoleh
nilai akhir (NA) sebesar 6,0 untuk mapel yang diuji nasionalkan, yaitu bahasa
Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
b.
Boleh
ada nilai akhir kurang dari 6,0 asal memperoleh nilai rata-rata minimal 6,5 untuk seluruh mapel yang diujinasionalkan
c.
Tidak
ada nilai akhir (NA) yang kurang dari 4,0
4.
Kelulusan
peserta didik dari MI ANNUR ditetapkan oleh
dalam rapat dewan guru berIBTIDAIYAHkan kriteria kelulusan.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR
Pasal 18
1. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi IBTIDAIYAH sesuai mata pelajaran, yang berupa :
a. Alat dan bahan
praktikum untuk mata pelajaran IPA
b. Media Pembelajaran;
c. Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan
jasmani olahraga dan kesehatan serta Keterampilan;
d. Komputer untuk praktek mata pelajaran TIK.
2. Setiap peserta didik berhak menggunakan
fasilitas perpustakaan MADRASAH dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi
dan pengetahuan umum diperpustakaan sesuai prosedur.
3. Setiap peserta didik berhak untuk mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler sebagaiwadah pengembangan bakat minat dan
keterampilan.
4. Ketentuan yang terkait dengan perpustakaan
diatur dalam aturan tersendiri.
Pasal 19
1. Setiap peserta didik
berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di
lingkungan sekolah.
2. Setipa peserta didik
berkewajiban mentaati tata tertib MI ANNUR
3. Setiap peserta didik
berkewajiban menjaga nama baik sekolah, guru dan orang tua
BAB VII
LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK
Pasal 21
1. Untuk
membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis
oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun guru kelas
2. Setiap
guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap
peserta didik yang memerlukan.
3. Setiap wali kelas dan guru wajib menyediakan waktu layanan akademik
kepada setiap peserta didik yang memerlukan
4. Layanan khusus (klinis) diberikan kepada setiap peserta didik yang
memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
a.Kehadiran
b.Kepribadian
c.Ahlak
d.Ekonomi
e.Keamanan
5. Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata
pelajaran, dan walikelas
BAB VIII
MUTASI PESERTA DIDIK
Pasal 22
1. Mutasi Peserta Didik dapat berupa :
a.Mutasi Masuk
b.Mutasi Keluar
2. Proses penerimaan Peserta Didik pindah masuk dilakukan awal semester ganjil dan genap setiap awal tahun pelajaran dengan memperhatikan jumlah peserta didik.
3. Peserta Didik yang mutasi masuk harus memenuhi persyaratan :
a. Berasal dari MI Negeri, MIN atau dari MI swasta dengan status akreditasi A
b. Surat mutasi dari MADRASAH asal yang telah mendapat pengesahan dari Kepala Dinas MADRASAH asal dan Kepala Dinas Semarang
c. Memiliki Laporan Hasil belajar ( Rapor ) dengan nilai lengkap dari MADRASAH asal
Pasal 23
1. Peserta didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid.
2. Orang tua peserta didik yang akan mutasi keluar, harus mengajukan permohonan mutasi keluar dan melampirkan surat keterangan bersedia menerima dari MADRASAH yang dituju
3. Peserta didik yang mutasi keluar, tidak memiliki tanggungan di MI ANNUR seperti pinjaman buku, SPP dan lainnya.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 24
(1) Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Kepala MADRASAH ini, akan diatur kemudian selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.
(2) Peraturan Kepala MADRASAH
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : .........................
Tanggal
: ...........................
Kepala
Madrasah,
..................................................
Boleh minta filenya pak?
BalasHapusBoleh... Silahkan download saja.
BalasHapus