POS UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

LATAR BELAKANG

Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan (madrasah) untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

PENGERTIAN

Ø   Ujian Madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Ø  POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelak3sanaan UM.

TUJUAN UM

UM bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

FUNGSI UM

1.   Mengetahui capaian perkembangan peserta didik

2.   Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran

3.   Salah satu syarat penentuan kelulusan

PERSYARATAN PERSERTA UJIAN MADRASAH

1.   Persyaratan Peserta UM MI:

a.   Terdaftar pada tahun terakhir pada MI

b. Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS

c.   Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).

2.   Persyaratan Peserta UM MTs dan MA/MAK:

a.   Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs/MA/MAK.

b. Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS

c.   Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;

d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk siswa MTs/MA penyelenggara program SKS.

PENDATAAN PESERTA UM

1.   Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Aplikasi PDUM Kementerian Agama.

2.   Data peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir pada pangkalan data EMIS.

3.   Data peserta UM pada Aplikasi PDUM akan digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah madrasah.

4.   Madrasah melakukan validasi data peserta UM pada Aplikasi PDUM mulai tanggal 21 Februari 2022.

5.   Daftar peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan selanjutnya madrasah penyelenggara menetapkan peserta UM dlm bentuk SK Kepala Madrasah.

6.   Kartu peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh kepala madrasah.

NOMOR PESERTA UM

Nomor peserta UM terdiri dari 15 digit, sebagai berikut;

• 2 digit pertama: kode tahun ujian

• 2 digit kedua: kode provinsi

• 2 digit ketiga: kode kabupaten/kota

• 1 digit keempat: kode jenjang

untuk jenjang MI= 1

untuk jenjang MTs= 2

untuk jenjang MA/MAK= 3

• 4 digit kelima: kode madrasah

• 4 digit keenam: nomor urut peserta ujian.

Contoh : 22-10-19-1-0802-0125

Keterangan:

22 = tahun 2022

10 = Provinsi Jawa Barat

19 = Kota Bandung

1 = jenjang MI

0802= MIN 2 Kota Bandung

0125= nomor urut peserta ujian

   Kode Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016

   Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi setempat.

   Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor peserta ujian dimulai dari madrasah penyelenggara, kemudian dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.

   Contoh: misalnya madrasah A selaku penyelenggara UM memiliki jumlah peserta ujian 150 siswa, dan madrasah B (yang bergabung) memiliki jumlah peserta ujian 25 siswa, maka nomor urut peserta ujian madrasah A dimulai 0001 s.d. 0150 dan madrasah B dimulai dari 0151 s.d. 0175

JADWAL UJIAN MADRASAH

Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketuntasan kurikulum.

2. Kalender pendidikan.

3. Hari libur nasional/keagamaan.

4. Jadwal pengumuman kelulusan.

MODA UJIAN

1.   Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau luring, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

2.   Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK), Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP) dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.

PENGOLAHAN HASIL UJIAN

1.   Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) Bila ujian berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian dilakukan secara komputerisasi.

2.   Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP)

A.   Soal Bentuk Pilihan Ganda

Soal UM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai.

B.    Soal Bentuk Uraian

Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.

3. Ujian bentuk lainnya

Ujian yang dilaksanakan dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau lainya, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman penskoran yang diatur oleh madrasah.

KELULUSAN PESERTA DIDIK

A. KRITERIA KELULUSAN:

Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan madrasah minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.

1.   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2.   Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

3.   Mengikuti UM yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

B. PENETAPAN KELULUSAN:

1.   Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di madrasah ditetapkan melalui rapat dewan guru pada madrasah yang bersangkutan.

2.   Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan.

PENGUMUMAN KELULUSAN

Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

1. Pengumuman kelulusan MA diperkirakan tanggal 28 Mei 2022

2. Pengumuman kelulusan MTs diperkirakan tanggal 4 juni 2022

3. Pengumuman kelulusan MI diperkirakan tanggal 11 Juni 2022

PEMBIAYAAN UM

A. Biaya pelaksanaan UM bersumber dari Komite Madrasah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBN, dan/atau sumber  lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

B. Biaya pelaksanaan UM di satuan pendidikan antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:

1) Honor kepanitiaan

2) Honor pengawas ruang ujian

3) Honor proktor dan teknisi

4) Honor Penguji Praktik

5) Konsumsi

6) Biaya pembuatan soal

7) Biaya penggandaan naskah soal/input soal pada aplikasi ujian

8) Kebutuhan lain yang terkait dengan ujian

 Download POS UM Unduh

1 Komentar untuk "POS UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN PELAJARAN 2021/2022"

Silahkan Masukan Komentar dan saran Anda yang membangun agar blog saya bisa menjadi lebih baik. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel