POS UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN PELAJARAN 2021/2022
LATAR BELAKANG
Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan (madrasah) untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian
standar kompetensi lulusan bagi
peserta didiknya.
PENGERTIAN
Ø Ujian Madrasah (UM) adalah
ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Ø POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelak3sanaan UM.
TUJUAN UM
UM bertujuan
untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi
Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
FUNGSI UM
1. Mengetahui
capaian perkembangan peserta didik
2.
Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
3. Salah
satu syarat penentuan kelulusan
PERSYARATAN PERSERTA UJIAN MADRASAH
1. Persyaratan Peserta UM MI:
a. Terdaftar
pada tahun terakhir pada MI
b. Memiliki
NISN valid pada panggkalan data EMIS
c. Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai
dengan kelas VI semester 1 (satu).
2. Persyaratan Peserta UM MTs dan MA/MAK:
a. Terdaftar
pada tahun terakhir pada MTs/MA/MAK.
b. Memiliki
NISN valid pada panggkalan data EMIS
c. Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) tahun pertama
sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
d. Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai dengan
semester 5 (lima) untuk siswa MTs/MA penyelenggara program SKS.
PENDATAAN PESERTA UM
1. Pendataan
peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Aplikasi PDUM Kementerian
Agama.
2. Data
peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir pada pangkalan data EMIS.
3. Data
peserta UM pada Aplikasi PDUM akan digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah
madrasah.
4. Madrasah
melakukan validasi data peserta UM pada Aplikasi PDUM mulai tanggal 21 Februari
2022.
5. Daftar
peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan selanjutnya madrasah
penyelenggara menetapkan peserta UM dlm bentuk SK Kepala Madrasah.
6. Kartu
peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara UM dan
disahkan oleh kepala madrasah.
NOMOR PESERTA UM
Nomor peserta UM
terdiri dari 15 digit, sebagai berikut;
• 2 digit pertama:
kode tahun ujian
• 2 digit kedua:
kode provinsi
• 2 digit ketiga:
kode kabupaten/kota
• 1 digit
keempat: kode jenjang
untuk jenjang MI=
1
untuk jenjang
MTs= 2
untuk jenjang
MA/MAK= 3
• 4 digit kelima:
kode madrasah
• 4 digit keenam:
nomor urut peserta ujian.
Contoh :
22-10-19-1-0802-0125
Keterangan:
22 = tahun 2022
10 = Provinsi
Jawa Barat
19 = Kota Bandung
1 = jenjang MI
0802= MIN 2 Kota
Bandung
0125= nomor urut
peserta ujian
• Kode
Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016
• Kode
Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama
Provinsi setempat.
• Bila
terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor peserta ujian dimulai dari
madrasah penyelenggara, kemudian dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
• Contoh:
misalnya madrasah A selaku penyelenggara UM memiliki jumlah peserta ujian 150
siswa, dan madrasah B (yang bergabung) memiliki jumlah peserta ujian 25 siswa,
maka nomor urut peserta ujian madrasah A dimulai 0001 s.d. 0150 dan madrasah B
dimulai dari 0151 s.d. 0175
JADWAL UJIAN MADRASAH
Jadwal UM
ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM, dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Ketuntasan
kurikulum.
2. Kalender
pendidikan.
3. Hari libur
nasional/keagamaan.
4. Jadwal
pengumuman kelulusan.
MODA UJIAN
1. Pada
masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring
dan/atau luring, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
2. Madrasah
sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian
dengan moda Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK), Ujian Madrasah Berbasis
Kertas Pencil (UMKP) dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
PENGOLAHAN HASIL UJIAN
1. Ujian
Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) Bila ujian berbasis komputer, pemeriksaan dan
pengolahan hasil ujian dilakukan secara komputerisasi.
2. Ujian
Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP)
A. Soal
Bentuk Pilihan Ganda
Soal UM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan
alat pemindai.
B. Soal
Bentuk Uraian
Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata pelajarannya,
mengacu pada pedoman penskoran.
3. Ujian bentuk
lainnya
Ujian yang
dilaksanakan dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau lainya, pemeriksaan
dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman penskoran yang diatur oleh
madrasah.
KELULUSAN PESERTA DIDIK
A. KRITERIA KELULUSAN:
Kriteria
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan madrasah minimal
mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
3. Mengikuti
UM yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
B. PENETAPAN KELULUSAN:
1. Kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan di madrasah ditetapkan melalui rapat dewan
guru pada madrasah yang bersangkutan.
2. Kepala
madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan.
PENGUMUMAN KELULUSAN
Pengumuman
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing
satuan pendidikan.
1. Pengumuman
kelulusan MA diperkirakan tanggal 28 Mei 2022
2. Pengumuman
kelulusan MTs diperkirakan tanggal 4 juni 2022
3. Pengumuman
kelulusan MI diperkirakan tanggal 11 Juni 2022
PEMBIAYAAN UM
A. Biaya
pelaksanaan UM bersumber dari Komite Madrasah, Bantuan Operasional Sekolah
(BOS), APBN, dan/atau sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
B. Biaya
pelaksanaan UM di satuan pendidikan antara lain mencakup komponen-komponen
sebagai berikut:
1) Honor
kepanitiaan
2) Honor
pengawas ruang ujian
3) Honor
proktor dan teknisi
4) Honor
Penguji Praktik
5) Konsumsi
6) Biaya
pembuatan soal
7) Biaya
penggandaan naskah soal/input soal pada aplikasi ujian
8) Kebutuhan
lain yang terkait dengan ujian
Terimakasih banyak pak, boleh saya unduh pas UM nya?
BalasHapus