Supervisi Perencanaan Pembelajaran Sesuai KMA nomor 624 tahun 2021
Form Supervisi Perencanaan Pembelajaran |
SUPERVISI
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
(BERDASARKAN KMA NOMOR 624 TAHUN 2021)
Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan,
pembimbingan, pelatihan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan proses pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian atau
evaluasi pembelajaran. Supervisi perencanaan pembelajaran dilakukan untuk
memastikan efektifitas rancangan yang disusun untuk melahirkan pembelajaran
yang bermutu.
Supervisi perencanaan pembelajaran menitikberatkan
pada mutu perencanaan pembelajaran untuk melahirkan pembelajaran yang mampu
menguatkan kompetensi kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif peserta
didik. Mutu perencanaan pembelajaran ditandai oleh adanya ide kreatif dan
inovatif dalam merancang situasi belajar yang efektif dan bermakna untuk
mewujudkan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
Supervisi pembelajaran agar diupayakan sedapat mungkin menghindari model supervisi yang hanya sebatas pemeriksaan dan memaksakan format rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) tertentu.
INTRUMENS SUPERVISI PERENCANAAN PEMBELAJARAN
1. Guru menyusun perencanaan
yang dapat menggambarkan proses pembelajaran yang efektif
indikator:
a. aktivitas dan kreativitas peserta didik
b. Mengarah pada pencapaaian KD
c. Mengarah pada tujuan pembelajaran
2. Guru menyusun perencanaan
pembelajaran yang mendukung terlaksananya pembelajaran tematik integrated
yang efektif, kontekstual, kebermaknaan, humanis, metakognitif, dan moderat
indikator:
a. Mengembangkan materi dengan konteks yang sesuai dengan peserta didik
b. Mengaitkan informasi pada konsep yang relevan dengan struktur kognitif peserta didik
c. Mengarah pada pengembangan proses berfikir peserta didik yang maksimal
d. Memperhatikan karakteristik peserta didik
3. Guru menyusun perencanaan pembelajaran
yang menggambarkan terlaksananya pembelajaran abad 21
indikator:
a. Mengembangkan nalar kritis peserta didik melalui seluruh dimensi materi dan proses berfikir (Low Hots)
b. Mengintegrasikan nilai karakter
c. Mengembangkan Literasi
d. Mengembangkan Life skill
4. 4. Guru menyusun perencanaan pembelajaran yang mengimplementasikan pendekatan pembelajaran Saintifik dengan berbagai variasi model pembelajaran seperti kolaboratif antar matapelajaran, Problem Solving, Discovery Learning, Project Based Learning, Inquiry, dan sejenisnya
indikator:
a. Melakukan proses pembelajaran dengan pendekatan ilmiah
b. Mengembangkan model pembelajaran
5. Guru merencanakan pembelajaran berbasis teknologi informasi
dan/atau pemanfaatan sumberdaya yang tersedia di sekitar lingkungan belajar
Indikator:
a. Merancang pemanfaatan teknologi informasi
b. Merancang pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
6. Guru telah menyusun perencanaan penilaian
yang mengintegrasikan penilaian proses dan hasil belajar
Indikator:
a. Merancang penilaian kontekstual
b. Merancang Instrumen peniaian sesuai dengan tujuan pembelajaran
c. Merancang Teknik penilaian sesuai dengan tujuan pembelajaran
DESKRIPSI HASIL SUPERVISI
Hasil supervisi berupa deskripsi kelebihan dan kekurangan
a. Perencanaan pembelajaran mengarah pada aktivitas dan kreativitas peserta didik
b. Mengarah pada pencapaaian KD
c. Mengembangkan indicator yang sesuai
d. Mengarah pada tujuan pembelajaran
Contoh:
•
Guru sudah menyusun
perencanaan yang mengarah pada aktivitas dan kreativitas peserta didik,
mengarah pada pencapaian KD dan tujuan Pembelajaran
•
Belum mengembangkan
indikator yang sesuai
REKOMENDASI
• Menyusun laporan hasil Supervisi yang memuat rekomendasi
• Rekomendasi disusun dalam bentuk deskripsi yang menggambarkan hasil pelaksanaan supervise secara obyektif
• Rekomendasi dijadikan dasar pelaksanaan tindak lanjut hasil supervisi
CONTOH REKOMENDASI
• Untuk meningkatkan kemampuan dalam ….. Diharapkan guru melakukan pengembangan diri terutama pada aspek …..
( Supervisor
dapat menyusun deskripsi rekomendasi
lain sepanjang sesuai hasil supervisi)
Download Intrumens Supervisi perencanaan Pembelajaran doc
Belum ada Komentar untuk "Supervisi Perencanaan Pembelajaran Sesuai KMA nomor 624 tahun 2021"
Posting Komentar