KMA NOMOR 624 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN SUPERVISI PEMBELAJARAN
KMA NOMOR 624 TAHUN 2021
TENTANG PEDOMAN SUPERVISI PEMBELAJARAN
PADA MADRASAH
Pendahuluan
Bahwa
untuk penjaminan mutu pembelajaran pada madrasah harus dilakukan kegiatan
supervisi pembelajaran.Untuk mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif
di madrasah diperlukan regulasi supervisi pembelajaran sebagai upaya penjaminan
mutu pembelajaran yang mampu memberi
ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran sesuai
kebutuhan kehidupan abad 21.
KMA 624
Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah sebagai
acuan/pedoman pelaksanaan supervisi pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
PENGERTIAN
Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pembimbingan, pelatihan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan proses pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian atau evaluasi pembelajaran.
Supervisi pembelajaran pada semua tingkatan belajar; RA, MI, MTs, dan MA/MAK dilaksanakan oleh supervisor dengan memperhatikan karakteristik guru, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan Pendidikan.
Pelaksanaan
supervisi pembelajaran menghindari praktik semata-mata penilaian terhadap guru,
namun yang terpenting supervisi pembelajaran adalah upaya mewujudkan
pengelolaan pembelajaran yang profesional.
Supervisi
pembelajaran terfokus pada pendampingan dalam mewujudkan proses pembelajaran
yang mampu mewujudkan kompetensi Abad 21 pada diri peserta didik.
Supervisis
Pembelajaran sendiri di bagi menjadi 3 tahap : 1. Supervisi Pernecanaan
Pembelajaran, 2. Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran dan 3, Supervisi Penilaian
Pembelajaran
MAKSUD DAN TUJUAN
- MAKSUD:
Pedoman Supervisi pembelajaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan supervisi pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.
- TUJUAN:
Pedoman Supervisi Pembelajaran pada madrasah bertujuan untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21
- SASARAN:
Sasaran pedoman supervisi pembelajaran pada madrasah adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan supervisi pembelajaran di madrasah.
- RUANG LINGKUP:
Ruang lingkup supervisi pembelajaran meliputi
supervisi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan analisis serta tindak lanjut
hasil supervisi pembelajaran
PRINSIP SUPERVISI PEMBELAJARAN
- Adaptif
Pendekatan, teknik, dan model supervisi dilakukan dengan
menyesuaikan dan memperhatikan pada kemampuan, kondisi, dan sikap guru yang
disupervisi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
- Praktis
Praktis untuk dilaksanakan, tidak memberatkan guru yang
disupervisi, dan bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
- Demokratis
Menjunjung tinggi
azas musyawarah
dan memiliki
jiwa kekeluargaan
- Kolaboratif
Kerjasama yang saling memberdayakan sehingga tercipta
suasana yang menyenangkan
- Konstrukstif
Membangun inisiatif dan motivasi guru untuk menciptakan suasana pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
- Evaluatif
Supervisi dikembangkan lebih pada deskripsi
kualitatif yang bersifat evaluatif terhadap pembelajaran yang dilakukan oleh
guru.
- Humanis
Mencipatakan hubungan yang harmonis, terbuka,
jujur, ajeg, sabar, antusias.
- Berkesinambungan
Supervisi dilakukan secara terencana, teratur dan
berkelanjutan.
- Manfaat
Berorientasi pada hasil.
PENDEKATAN DAN MODEL SUPERVISI PEMBELAJARAN
A. PENDEKATAN SUPERVISI PEMBELAJARAN
1. Pendekatan Langsung (direct contact) yaitu cara pendekatan terhadap masalah yang bersifat langsung. Dalam hal ini peran supervisor lebih dominan.
2.
Pendekatan Tidak Langsung (indirect contact) yaitu cara
pendekatan terhadap permasalahan yang sifatnya tidak langsung. Supervisor hanya
mendengarkan, memberi penguatan, menjelaskan, dan secara bersama-sama
memecahkan masalah.
3.
Pendekatan Kolaboratif adalah pendekatan yang memadukan cara pendekatan
langsung dan tidak langsung. Pada pendekatan ini, baik supervisor maupun yang
disupervisi bersama-sama bersepakat untuk menetapkan struktur proses dan
kriteria dalam melaksanakan proses percakapan terhadap masalah yang dihadapi
B. MODEL SUPERVISI PEMBELAJARAN
1. Model Supervisi Ilmiah
Model supervisi ini digunakan untuk mengumpulkan data atau informasi secara akurat yang digunakan sebagai dasar melakukan pembinaan, pembimbingan dan pelatihan dengan menggunakan instrumen supervisi berupa angket, maupun lembar pengamatan.
2. Model Supervisi Artistik
Model supervisi pembelajaran yang memerlukan pendekatan interpersonal yang diintegrasikan dengan nilai-nilai religiusitas.
3. Model Supervisi Kontemporer
Supervisi pembelajaran dengan pendekatan kontemporer merupakan supervisi pembelajaran yang kolaboratif dan humanis. Supervisi kontemporer mengacu pada kondisi masing-masing madrasah dan guru untuk peningkatan mutu pembelajaran.
C. TEKNIK SUPERVISI PEMBELAJARAN
1. Teknik Individual
Teknik supervisi individual merupakan teknik supervisi melalui kunjungan kelas, observasi, dan pertemuan individual.
2. Teknik Kelompok
Teknik supervisi kelompok merupakan teknik
supervisi melalui pertemuan kelompok
D. PELAKSANA SUPERVISI PEMBELAJARAN
Supervisi pembelajaran dapat dilaksanakan oleh
pengawas madrasah, kepala madrasah dan/atau guru sejawat yang ditunjuk oleh
kepala madrasah untuk melaksanakan supervisi pembelajaran
ANALISIS DAN TINDAK LANJUT SUPERVISI PEMBELAJARAN
1.
Analisis Hasil Supervisi Pembelajaran
a.
Analisis hasil supervisi pembelajaran adalah
identifikasi kondisi pembelajaran yang telah berlangsung beserta rekomendasi
solusi perbaikan yang diajukan sebagai bahan pendampingan, pembimbingan atau
pembinaan dalam meningkatkan mutu layanan pembelajaran.
b. Analisis hasil supervisi pembelajaran meliputi analisis atas hasil telaah perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran.
c. Analisis hasil supervisi pembelajaran selanjutnya akan dijadikan dasar pendampingan, pembimbingan, atau pembinaan peningkatan mutu pembelajaran.
d. Supervisor dapat memanfaatkan hasil analisis supervisi pembelajaran sebagai bahan untuk memberikan umpan balik dan tindak lanjut
2.
Tindak Lanjut Supervisi Pembelajaran
a. Tindak lanjut supervisi pembelajaran dilakukan berdasarkan hasil analisis supervisi pembelajaran.
b. Tindak lanjut pelaksanaan supervisi pembelajaran merupakan rekomendasi, tindakan, dan upaya perbaikan serta peningkatan mutu pembelajaran.
c. Pengelola pembelajaran di tingkat kelas maupun pada tingkat madrasah wajib melakukan tindak lanjut dari hasil supervisi pembelajaran.
d. Selanjutnya tindak lanjut supervisi pembelajaran perlu mendapatkan supervisi secara berkelanjutan untuk memastikan sistem penjaminan mutu pembelajaran yang berkelanjutan pada setiap madrasah telah berlangsung
Terima kasih bos
BalasHapus