KMA NOMOR 624 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN SUPERVISI PEMBELAJARAN

 

KMA NOMOR 624 TAHUN 2021
TENTANG PEDOMAN SUPERVISI PEMBELAJARAN
PADA MADRASAH

Pendahuluan

Bahwa untuk penjaminan mutu pembelajaran pada madrasah harus dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran.Untuk mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif di madrasah diperlukan regulasi supervisi pembelajaran sebagai upaya penjaminan mutu  pembelajaran yang mampu memberi ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran sesuai kebutuhan kehidupan abad 21. 

KMA 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah sebagai acuan/pedoman pelaksanaan supervisi pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)


PENGERTIAN

Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pembimbingan, pelatihan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan  proses pembelajaran, baik pada tahapan  perencanaan, pelaksanaan, penilaian atau evaluasi pembelajaran.

Supervisi pembelajaran pada semua tingkatan belajar; RA, MI, MTs, dan MA/MAK dilaksanakan oleh supervisor dengan memperhatikan karakteristik guru, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan Pendidikan.

Pelaksanaan supervisi pembelajaran menghindari praktik semata-mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting supervisi pembelajaran adalah upaya mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang profesional.

Supervisi pembelajaran terfokus pada pendampingan dalam mewujudkan proses pembelajaran yang mampu mewujudkan kompetensi Abad 21 pada diri peserta didik.

Supervisis Pembelajaran sendiri di bagi menjadi 3 tahap : 1. Supervisi Pernecanaan Pembelajaran, 2. Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran dan 3, Supervisi Penilaian Pembelajaran

 

MAKSUD DAN TUJUAN


  1. MAKSUD:

Pedoman Supervisi pembelajaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan supervisi pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.

  1. TUJUAN:

Pedoman            Supervisi              Pembelajaran    pada      madrasah bertujuan untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21

  1. SASARAN:

Sasaran pedoman supervisi pembelajaran pada madrasah adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan supervisi pembelajaran di madrasah.

  1. RUANG LINGKUP:

Ruang lingkup supervisi pembelajaran meliputi supervisi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan analisis serta tindak lanjut hasil supervisi pembelajaran


PRINSIP SUPERVISI PEMBELAJARAN


  1. Adaptif

Pendekatan, teknik, dan model supervisi dilakukan dengan menyesuaikan dan memperhatikan pada kemampuan, kondisi, dan sikap guru yang disupervisi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.


  1. Praktis

Praktis untuk dilaksanakan, tidak memberatkan guru yang disupervisi, dan bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi


  1. Demokratis

Menjunjung     tinggi   azas     musyawarah   dan      memiliki          jiwa kekeluargaan


  1. Kolaboratif

Kerjasama yang saling memberdayakan sehingga tercipta suasana yang menyenangkan


  1. Konstrukstif

Membangun inisiatif dan motivasi guru untuk menciptakan suasana pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik.  

  1. Evaluatif

Supervisi dikembangkan lebih pada deskripsi kualitatif yang bersifat evaluatif terhadap pembelajaran yang dilakukan oleh guru.


  1. Humanis

Mencipatakan hubungan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias. 


  1. Berkesinambungan

Supervisi dilakukan secara terencana, teratur dan berkelanjutan. 


  1. Manfaat

Berorientasi pada hasil.

 

PENDEKATAN DAN MODEL SUPERVISI PEMBELAJARAN

 

A. PENDEKATAN SUPERVISI PEMBELAJARAN


1.       Pendekatan Langsung (direct contact) yaitu cara pendekatan terhadap masalah yang bersifat langsung. Dalam hal ini peran supervisor lebih dominan. 

2.       Pendekatan Tidak Langsung (indirect contact) yaitu cara pendekatan terhadap permasalahan yang sifatnya tidak langsung. Supervisor hanya mendengarkan, memberi penguatan, menjelaskan, dan secara bersama-sama memecahkan masalah. 

3.       Pendekatan Kolaboratif adalah pendekatan yang memadukan cara pendekatan langsung dan tidak langsung. Pada pendekatan ini, baik supervisor maupun yang disupervisi bersama-sama bersepakat untuk menetapkan struktur proses dan kriteria dalam melaksanakan proses percakapan terhadap masalah yang dihadapi


B. MODEL SUPERVISI PEMBELAJARAN


1.    Model Supervisi Ilmiah

Model supervisi ini digunakan untuk mengumpulkan data atau informasi secara akurat yang digunakan sebagai dasar melakukan pembinaan, pembimbingan dan pelatihan dengan menggunakan instrumen supervisi berupa angket, maupun lembar pengamatan. 


2.    Model Supervisi Artistik 

Model supervisi pembelajaran yang memerlukan pendekatan interpersonal yang diintegrasikan dengan nilai-nilai religiusitas.  


3.    Model Supervisi Kontemporer 

Supervisi pembelajaran dengan pendekatan kontemporer merupakan supervisi pembelajaran yang kolaboratif dan humanis. Supervisi kontemporer mengacu pada kondisi masing-masing madrasah dan guru untuk peningkatan mutu pembelajaran.

 

C. TEKNIK SUPERVISI PEMBELAJARAN


1.    Teknik Individual

Teknik supervisi individual merupakan teknik supervisi melalui kunjungan kelas, observasi, dan pertemuan individual.


2.    Teknik Kelompok

Teknik supervisi kelompok merupakan teknik supervisi melalui pertemuan kelompok


D. PELAKSANA SUPERVISI PEMBELAJARAN


Supervisi pembelajaran dapat dilaksanakan oleh pengawas madrasah, kepala madrasah dan/atau guru sejawat yang ditunjuk oleh kepala madrasah untuk melaksanakan supervisi pembelajaran

 

ANALISIS DAN TINDAK LANJUT SUPERVISI PEMBELAJARAN


1.       Analisis Hasil Supervisi Pembelajaran


a.       Analisis hasil supervisi pembelajaran adalah identifikasi kondisi pembelajaran yang telah berlangsung beserta rekomendasi solusi perbaikan yang diajukan sebagai bahan pendampingan, pembimbingan atau pembinaan dalam meningkatkan mutu layanan pembelajaran.

b.      Analisis hasil supervisi pembelajaran meliputi analisis atas hasil telaah perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran.

c.       Analisis hasil supervisi pembelajaran selanjutnya akan dijadikan dasar pendampingan, pembimbingan, atau pembinaan peningkatan mutu pembelajaran.

d.      Supervisor dapat memanfaatkan hasil analisis supervisi pembelajaran sebagai bahan untuk memberikan umpan balik dan tindak lanjut


2.       Tindak Lanjut Supervisi Pembelajaran

a.       Tindak lanjut supervisi pembelajaran dilakukan berdasarkan hasil analisis supervisi pembelajaran.

b.      Tindak lanjut pelaksanaan supervisi pembelajaran merupakan rekomendasi, tindakan, dan upaya perbaikan serta peningkatan mutu pembelajaran.

c.       Pengelola pembelajaran di tingkat kelas maupun pada tingkat madrasah wajib melakukan tindak lanjut dari hasil supervisi pembelajaran.

d.      Selanjutnya tindak lanjut supervisi pembelajaran perlu mendapatkan supervisi secara berkelanjutan untuk memastikan sistem penjaminan mutu pembelajaran yang berkelanjutan pada setiap madrasah telah berlangsung

 

 


File KMA Nomor 624 Tahun 2021Tentang Supervisi Pembelajaran  Download

1 Komentar untuk "KMA NOMOR 624 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN SUPERVISI PEMBELAJARAN"

Silahkan Masukan Komentar dan saran Anda yang membangun agar blog saya bisa menjadi lebih baik. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel