Program Kerja Komite Madrasah
BAB
I
P
E N D A H U L U A N
1. DASAR
- Dasar hukum Program Kerja Komite
Sekolah MTs Raden Fatah PangkahTahun Pelajaran 2021/2022 adalah :
- Undang Undang No. 25 Tahun 2000
tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas).
- Undang Undang N0. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002,
tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
- Surat Keputusan Kepala Sekolah MTs
Raden Fatah Pangkahnomor : 421.3/ 345 /2012 tertanggal 15 juli 2021
- Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran
Rumah Tangga ( ART )
2. Maksud
Penyusunan Program Kerja Komite MTs Raden Fatah Pangkah mengandung maksud sebagai berikut :
- Sebagai pedoman kerja bagi komite
sekolah dalam melaksanakan kerja kemitraan dan bersenergi dengan sekolah
dan pihak lain
- Sebagai bahan tolok ukur penilaian
hasil kerja
- Sebagai sumber data dan informasi
3. Tujuan
Penyusunan
Program Kerja Komite Sekolah MTs Raden Fatah Pangkah mengandung tujuan sebagai berikut :
a. Membina hubungan dengan sekolah
b. Membina hubungan dengan pihak lain
c. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan
prakarsa masyarakat dalam melahirkan
kebijakan
operasional dan program pendidikan
d. Meningkatkan tanggungjawab dan
peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan
pendidikan
e. Menciptakan suasana dan kondisi transparansi,akuntabel dan demokratis dalam
penyelenggaraan pendidikan.
4. Sasaran
Sasaran
Program Kerja Komite Sekolah MTs Raden Fatah Pangkah adalah untuk memperlancar kegiatan –
kegiatan sekolah secara umum yang meliputi, Kurikulum, Ketenagaan, Kesiswaan,
Sarana/Prasana, Humas dan Ketatalaksanaan Sekolah.
BAB II
PROGRAM KERJA KOMITE SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 20212022
Komite Sekolah bertujuan :
- Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan MTs Raden Fatah Pangkah
- Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan MTs Raden Fatah Pangkah
- Menciptakan suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di MTs Raden Fatah Pangkah
Komite Sekolah berperan sebagai :
- Pemberi pertimbangan ( advisory agency ) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di MTs Raden Fatah Pangkah
- Pendukung ( supporting agency ), baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di MTs Raden Fatah Pangkah
- Pengontrol ( controlling agency ) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan keluaran pendidikan di MTs Raden Fatah Pangkah
- Mediator antara sekolah dengan orangtua siswa di MTs Raden Fatah Pangkahkaitan dengan program pemerintah.
Komite Sekolah berfungsi sebagai :
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan
komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan
masyarakat ( perorangan/organisasi/pengusaha ) dan MTs Raden Fatah Pangkah berkenaan dengan
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis
aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan
oleh masyarakat ( orang tua siswa ).
- Memberi masukan, pertimbangan, dan
rekomendasi mengenai :
- Kebijakan dan Program Pendidikan.
- Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah
( RAKS ) yang menyangkut sumber dana dari orangtua siswa.
- Kriteria fasilitas pendidikan.
- Kriteria kinerja satuan
pendidikan.
- Kriteria tenaga kependidikan.
- Hal – hal lain yang terkait dengan
kemajuan pendidikan.
- Mendorong orangtua dan masyarakat
untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan
pemerataan pendidikan.
- Menggalang dana sukarela masyarakat
( orang tua siswa ) dalam rangka pembiayaan pendidikan di MTs Raden Fatah
Pangkah
7. Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan
keluaran pendidikan di MTs Raden Fatah Pangkah
Agenda Komite Sekolah :
- Rapat koordinasi Kepala Sekolah dengan komite sekolah tentang upaya peningkatan mutu Sumber Daya Manusia sekolah
- Rapat koordinasi Kepala Sekolah dengan Komite Sekolah tentang upaya peningkatan mutu pendidikan sekolah.
- Pertemuan Pembahasan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).
- Pertemuan Orang tua siswa, Komite Sekolah , Kepala Sekolah,Guru dan Pegawai
- Rapat Koordinasi menghadapi Ulangan Tengah Semester, Ulangan Semester Gasal/Genap, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
- Rapat Kepala Sekolah dengan Komite Sekolah tentang Pengadaan Sarana/Prasarana ( gedung, media pembelajaran dll ).
Program Kerja Jangka Pendek :
- Rapat pengurus Komite sekolah secara periodik.
- Membantu mempromosikan MTs Raden Fatah Pangkah
- Kerjasama dalam peningkatan mutu pendidikan.
- Membantu mengusahakan dana untuk pembangunan fisik sekolah.
Program Kerja Jangka Menengah :
- Terlibat langsung dengan pertemuan orang tua siswa.
- Ikut mempromosikan MTs Raden Fatah Pangkah
- Mendukung program peningkatan mutu pendidikan.
- Mendukung program peningkatan sarana prasarana MTs Raden Fatah Pangkah dengan mencari dana untuk pembangunan sekolah, misal dengan orangtua siswa.
- Mengevaluasi prestasi sekolah yang telah dicapai.
Program
Kerja Jangka Panjang :
- 1. Memonitor
peningkatan mutu pendidikan.
- 2. Meningkatkan
mutu guru dan karyawan.
- 3. Membantu
mengusahakan dana untuk pemeliharaan
sarana fisik sekolah.
- 4. Pencitraan
publik sekolah di mata masyarakat.
BAB
III
TEKNIK
PELAKSANAAN
A. ORGANISASI
Ada
berbagai definisi atau batasan organisasi. Salah satu definisi tersebut adalah
sebagai berikut. Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang
dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat
diidentifikasi, yang bekerja atas dasar keterikatan yang relatif terus menerus
untuk mencapai tujuan atau sekelompok tujuan. Definisi ini sangat cocok jika
diterapkan pada organisasi Komite Sekolah.
Dalam
definisi tersebut terkandung terminologi kesatuan (entity) sosial. Kesatuan
sosial dalam hal Komite Sekolah adalah masyarakat sekolah yang peduli
pendidikan yang berinteraksi satu sama lain. Pengertian dikoordinasikan secara
sadar bahwa organisasi itu dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen,
artinya roda organisasi harus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen
moderen. Keterikatan yang terus-menerus berarti masyarakat secara sadar merasa
terikat dengan sekolah karena mereka peduli dengan pendidikan. Terakhir adalah
bahwa organisasi itu memiliki tujuan atau kelompok tujuan. Sebagaimana telah
diuraikan di muka ada empat tujuan pembentukan Komite Sekolah, dan tujuan
utamanya adalah meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan tersebut,
sehingga dihasilkan lulusan yang bermutu ditinjau dari aspek akademik dan
non-akademik.
- Perangkat Organisasi Komite Sekolah
- Perangkat organisasi Komite
Sekolah minimal yang harus ada, yang memungkinkan berjalannya roda
organisasi Komite Sekolah adalah: Personel Komite Sekolah, Struktur
Organisasi disertai job descriptionsetiap personel dan tata-hubungan
antarpersonel, Panduan Organisasi (antara lain berupa AD/ART), fasilitas
penunjang (Kantor/Sekretariat, tenaga administrasi)
- Kepengurusan
- Komite Sekolah yang terdiri atas
personel yang dibentuk berdasarkan ketentuan yang ada (dijelaskan pada
topik Pembentukan Komite Sekolah) dibentuk menjadi sebuah organisasi yang
paling tidak terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.
- Struktur Organisasi
- Dalam keadaan organisasi Komite
Sekolah dengan kegiatan yang lebih kompleks, struktur organisasi dapat
lebih diperluas dengan beberapa Ketua Bidang, dan beberapa Seksi.
- Job description ( Pembagian Tugas )
- Guna menjalankan roda organisasi
Komite Sekolah, perlu dibuat job description bagi setiap personel pada
setiap jabatan yang diembannya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih
pelaksanaan tugas. Dalam hal ini job description berupa panduan siapa
mengerjakan apa dan masing-masing personel bertanggung jawab atas
terlaksananya tugas yang ia diemban. Terkait dengan job description, juga
disusun panduan tata-hubungan antarpersonel. Misalnya Seksi Penggalangan
dana masyarakat berada di bawah korrdinasi Ketua Bidang Sumberdaya. Salah
satu hal yang penting diketahui oleh semua angota pengurus Komite Sekolah
adalah mengenal satu sama lain dan masing-masing mengetahui kelebihan
(dan kalau mungkin kelemahan) masing-masing. Hal ini penting bagi
penempatan personel pada jabatan tertentu dalam organisasi Komite
Sekolah. Perlu dihindari penempatan seseorang dalam organisasi adalah
berdasarkan kedudukan, kepangkatan, atau kekayaaan.
- AD/ART
- AD/ART merupakan salah satu
perangkat organisasi yang penting. Dalam hal organisasi masih merupakan
organisasi yang sederhana dengan kegiatan yang masih terbatas, AD/ART
tidak harus ada dulu. Akan tetapi Komite Sekolah tetap harus memiliki
panduan berorganisasi, dan roda organisasi berjalan berdasarkan panduan
tersebut. Dalam AD/ART atau Panduan Organisasi paling tidak harus diatur
mengenai: Dasar, Tujuan, dan kegiatan dari Komite Sekolah, ketentuan
keanggotaan dan kepengurusan (termasuk masa bakti), hak dan kewajiban
anggota dan pengurus, ketentuan tentang pengelolan keuangan, mekanisme
pengambilan keputusan, perubahan Panduan Organisasi atau AD/ART, dan
pembubaran organisasi
6. Fasilitas Penunjang.
Sebuah organisasi dapat dikatakan
mustahil berjalan tanapa didukung oleh fasilitas penunjang. Fasilitas penunjang
sebuah Komite Sekolah yang paling sederhana adalah adanya meja kerja bagi Ketua
Komite, baik di rumah sang Ketua, di sebuah sekolah, atau bahkan di sebuah
Kantor Khusus Komite Sekolah yang memiliki fasilitas ruang-ruang kerja
pengurus, ruang rapat, fasilitas administrasi, dan karyawan.
Mantap pak, sukses selalu
BalasHapusYes i do
BalasHapus